APA ITU BPJS KETENAGAKERJAAN (BP JAMSOSTEK)?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
APAKAH BPJS KETENAGAKERJAAN BERGANTI NAMA MENJADI BP JAMSOSTEK?
Bertepatan pada ulang tahun BPJS ketenagakerjaan yang ke-42 pada bulan desember 2019, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengumumkan bahwa lembaga pemberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia tersebut mendapat panggilan baru menjadi BP JAMSOSTEK, bukan ganti nama tetapi memberi nama panggilan baru agar memudahkan orang memanggil BPJS Tenaga Kerja.
Pergantian nama BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk nama panggilannya saja menjadi BP JAMSOSTEK, tidak ada yang berubah baik secara struktur maupun layanan, karena BPJS Ketenagakerjaan sudah tercatat dalam undang-undang jadi tidak dapat dirubah.
BAGAIMANA DENGAN STATUS KEPESERTAAN DARI PROGRAM JAMSOSTEK SETELAH PT. JAMSOSTEK BERUBAH MENJADI BPJS KETENAGAKERJAAN?
Bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta program Jamsostek untuk program JHT, JKK dan JK, kepesertaannya tidak mengalami perubahan dan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang menjadi peserta program JPK perlu melakukan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan (dulunya PT Askes).
DENGAN BERUBAHNYA PT. JAMSOSTEK MENJADI BPJS KETENAGAKERJAAN, BAGAIMANA DENGAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) YANG DULUNYA ADALAH PROGRAM DARI PT. JAMSOSTEK?
Sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, pengelolaan JPK yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero) baik program, kepesertaan maupun aset dan liabilitasnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2014.
PROGRAM DAN MANFAAT APA SAJA YANG DAPAT DINIKMATI OLEH PESERTA KETIKA BPJS KETENAGAKERJAAN MULAI BEROPERASI PENUH?
Selain tiga program yang selama ini telah dinikmati yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perlindungan hari tua berupa Jaminan Pensiun ketika tenaga kerja tersebut memasuki usia pensiun atau meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap atau pindah secara permanen ke luar negeri.
APAKAH KARTU PESERTA JAMSOSTEK YANG DIMILIKI PESERTA MASIH DAPAT DIGUNAKAN DI BPJS KETENAGAKERJAAN?
Kartu Peserta Jamsostek masih dapat digunakan di BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengurangi fungsinya sehingga tidak perlu dilakukan penggantian/pencetakan ulang. Pada saatnya nanti, BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap akan mengganti Kartu Peserta Jamsostek tersebut dengan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
APA YANG HARUS DILAKUKAN TENAGA KERJA BILA TIDAK DIDAFTARKAN OLEH PERUSAHAANNYA SEBAGAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?
Tenaga kerja dapat melaporkan hal tersebut ke Disnaker setempat atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
APA PROGRAM YANG ADA DI BPJS KETENAGAKERJAAN? APAKAH PROGRAM PT. JAMSOSTEK JUGA BERLAKU DI BPJS KETENAGAKERJAAN?
Menurut UU No.24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melaksanakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT). Selama belum ada peraturan baru yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan sebelum BPJS beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015, maka prosedur dan manfaat tersebut masih sama dengan yang berlaku di PT. Jamsostek.
Berikut adalah program yang dapat dinikmati di BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK).
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JK)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pensiun (JP) – berlaku mulai Juli 2015
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar